Sabtu, 17 Agustus 2013

Misteri Dzulqarnain dan Ya'juj Ma'juj

Konon, inilah lokasi tembok Yakjuj Makjuj
Konon, sebuah kisah mengenai Dzul Qornain, seorang Raja Diraja berhasrat mencari Maa’ul-Hayah (air kehidupan). Kabar bin kabar menyebutkan bahwa siapa yang dapat meni’mati air kehidupan itu, dia akan dikaruniai Allah masa hidup yang panjang sampai Hari Kiamat.

Beliau bermufakat dengan Perdana Menterinya, Balya ibnu Mulkan (Nabi Khaydir sebelum diangkat menjadi Nabi) agar bersama-sama melakukan perjalanan untuk menemukan sumur air kehidupan itu. Segala sesuatu dipersiapkan, perjalanan dilakukan berdua-duaan tanpa diikuti oleh siapa pun.


Balya ibnu Mulkan menjadi penunjuk jalan. Sebelum perjalanan itu dilakukan, Perdana Menteri berpesan kepada Rajanya, “Tuanku, apa pun yang kita temui dalam perjalanan ini janganlah dihiraukan karena hal itu akan menghambat perjalanan kita menuju apa yang kita cari.” Perjalanan ternyata cukup panjang dan memakan waktu cukup lama. Bermacam halangan dan rintangan yang dilewati, tidaklah mereka hiraukan. Dari kejauhan, tampaklah jalan lurus gemerlapan, penuh cahaya yang amat indah. Serasa hilang segala penat dan letih setelah menyaksikan keindahan jalanan itu, namun tujuan belum juga kelihatan.

Ternyata jalanan itu dihiasi permata-permata indah sejauh mata memandang. Dzulqornain serta merta mengambil permata-permata itu dengan penuh nafsu. Beliau masukkan ke dalam karung yang beliau panggul sendiri. Balya ibnu Mulkan berkata, “Tuanku, perjalanan kita masih jauh. Lebih baik tinggalkan saja semua itu.” Dzulqornain menjawab, “Tak apalah, permata-permata ini tidak seberapa beratnya.”

Perjalanan diteruskan, terlihat Raja Dzul Qornain sudah agak letih. Tambah jauh perjalanan, tambah pula rasa beratnya bawaan. Sering sudah perjalanan terhenti untuk menghilangkan penat. Sedikit demi sedikit, bawaan berupa permata itu terpaksa dilemparkan. Namun apa yang terjadi, belum juga sampai ke tujuan, beliau sudah tidak mampu lagi meneruskan perjalanan itu. Raja Dzul Qornain terpaksa kembali ke kerajaan, sedang Balya ibnu Mulkan meneruskan perjalanan beliau untuk menemukan maa’ul hayah. Beberapa lama kemudian setelah peristiwa itu, Raja Dzul Qornain meninggal dunia. Sebelum wafatnya, beliau pernah berpesan, “Bila sampai akhir hayatku, tolong keluarkan kedua tanganku dari peti mati. Agar rakyatku mengetahui bahwa si Dzul Qornain yang mempunyai kerajaan di Timur dan di Barat, yang memiliki kekayaan berlimpah ruah, ternyata bila sampai ajalnya, hanya dengan tangan kosong melompong, tak ada satu pun yang dapat aku bawa.”

Ya'juj dan Ma'juj Dalam Qur'an

Al Qur'an dua kali menyebutkan kata "Ya'juj dan Ma'juj". Pertama, di surat Al Kahfi ayat 94, yang berbunyi: "Mereka berkata: Hai Dzulqarnain, sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya membuat dinding antara kami dan mereka?"

Kedua, surat Al Anbiya ayat 96-97, berbunyi: "Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya'juj dan Ma'juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh penjuru yang tinggi. Dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari Kiamat)... ."

Itulah dua ayat Qur'an yang menyebutkan tentang Ya'juj dan Majuj. Ayat 94 surat Al Kahfi berbicara perihal Ya'juj dan Ma'juj di masa lalu. Tentang sifat mereka yang suka membuat kerusakan di dunia, sampai kemudian Dzulqarnain membuat benteng yang menghalangi mereka, dan mereka tidak mampu bangkit lagi semenjak zaman Dzulqarnain itu, juga zaman-zaman setelahnya. Sementara surat Al Anbiya berbicara dengan jelas tentang Ya'juj dan Ma'juj di masa depan dan perihal kebangkitannya ketika mendekati hari Kiamat.

Kata "dibukakan" atau dalam bahasa Arab "futiha" menurut DR. Shalah Abdul Fatah Al Khalidi penulis buku "Kisah-Kisah Orang Dahulu dalam Qur'an", yaitu diartikan secara makna bukan sebenarnya. Menurutnya, itu merupakan kehendak Allah atas mereka untuk keluar dari negerinya, dan dibiarkannya melakukan kerusakan di atas dunia dan negeri-negeri yang mereka kehendaki. Ini merupakan kebangkitan mereka terbesar dan terakhir sepanjang sejarah, menjelang hari Kiamat.

Kalimat pada ayat surat Al Anbiya yang berbunyi, "dan mereka turun dengan cepat dari seluruh penjuru yang tinggi." Menunjukkan besarnya kekuatan, jumlah personel yang mereka miliki, dan kerasnya ekspansi yang mereka lakukan...........
[SELENGKAPNYA]

Sumpah pocong

Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.

Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.


Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
[SELENGKAPNYA]
 

Jadikan setiap hal yang terjadi disekitarmu menjadi suatu hal yang menarik untuk di ceritakan